Cara Menjurnal Penjualan Barang Atau Jasa
Bagikan
ยท 1 menit baca

Cara Menjurnal Penjualan Barang Atau Jasa

Penjualan Barang

Contoh perusahaan menjual barang dagang senilai Rp10.000.000 secara tunai.

Jurnal penjualan:

DR Kas/Bank Rp10.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000

Jika barang yang dijual memiliki harga pokok Rp6.000.000, perlu dicatat juga:

DR HPP Rp6.000.000
CR Persediaan Rp6.000.000

Jadi, penjualan tidak hanya mencatat pendapatan. Penjualan juga mengurangi persediaan dan membentuk HPP.

Penjualan Secara Kredit

Misalnya barang dijual seharga Rp10.000.000. Pelanggan belum membayar.

Jurnal:

DR Piutang Usaha Rp10.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000

Saat pelanggan membayar:

DR Kas/Bank Rp10.000.000
CR Piutang Usaha Rp10.000.000

Jika harga pokok barang adalah Rp6.000.000:

DR HPP Rp6.000.000
CR Persediaan Rp6.000.000

Penjualan Dengan PPN

Misalnya Harga barang = Rp10.000.000 dan PPN = Rp1.000.000. Dan Total invoice = Rp11.000.000

Jika perusahaan memungut PPN dari pelanggan:

Jurnal:

DR Kas/Piutang Usaha Rp11.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000
CR PPN Keluaran Rp1.000.000

PPN bukan pendapatan perusahaan. PPN yang dipungut menjadi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjualan Jasa Dengan PPN

Misalnya perusahaan memberikan jasa senilai: Rp5.000.000. PPN = Rp500.000. Total tagihan: Rp5.500.000

Jika transaksi tersebut terutang PPN dan memenuhi ketentuan pemungutan:

DR Piutang Usaha Rp5.500.000
CR Pendapatan Jasa Rp5.000.000
CR PPN Keluaran Rp500.000

Berbeda dengan barang, transaksi jasa umumnya tidak memiliki jurnal HPP persediaan.

Namun, biaya langsung untuk menghasilkan jasa tetap perlu dicatat sesuai sifat dan kebijakan akuntansinya.

Penjualan Tidak Kena PPN

Jika transaksi memang tidak terutang PPN atau tidak dipungut PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, jurnalnya tidak perlu mencatat PPN Keluaran.

Contoh penjualan jasa Rp5.000.000

Jurnal:

DR Kas/Piutang Usaha Rp5.000.000
CR Pendapatan Jasa Rp5.000.000

Yang penting, tentukan terlebih dahulu status pajak transaksi dan status penjual.

Penjualan Dipotong PPh

Dalam transaksi tertentu, pelanggan dapat melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.

Misalnya nilai jasa Rp10.000.000. Pelanggan memotong PPh sebesar Rp200.000. Dana yang diterima perusahaan menjadi: Rp9.800.000

Jurnal:

DR Kas/Bank Rp9.800.000
DR Pajak Dibayar Dimuka/Pajak Dipotong Pihak Lain Rp200.000
CR Pendapatan Jasa Rp10.000.000

Pajak yang dipotong tersebut bukan berarti pendapatan perusahaan berkurang. Dokumen pemotongan pajak perlu disimpan sebagai bukti dan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.

Kesalahan Yang Umum Terjadi

  1. PPN dicatat sebagai pendapatan
  2. Penjualan kredit langsung dicatat sebagai kas
  3. Penjualan barang tidak diikuti pencatatan HPP
  4. Harga jual dianggap sebagai HPP
  5. Semua penjualan otomatis dianggap kena PPN
  6. Pajak yang dipotong pelanggan dianggap sebagai pengurang pendapatan
  7. Tidak mencocokkan invoice, piutang, pembayaran, dan pajak

Bagikan ke teman kamu

Kelola pembukuan dan stok dengan mudah

Swift Accounting menyederhanakan mencatat transaksi dengan cepat dan otomatis

Mulai Sekarang
Swift Accounting