Cara Menjurnal Penjualan Barang Atau Jasa
Table of Contents:
Penjualan Barang
Contoh perusahaan menjual barang dagang senilai Rp10.000.000 secara tunai.
Jurnal penjualan:
DR Kas/Bank Rp10.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000
Jika barang yang dijual memiliki harga pokok Rp6.000.000, perlu dicatat juga:
DR HPP Rp6.000.000
CR Persediaan Rp6.000.000
Jadi, penjualan tidak hanya mencatat pendapatan. Penjualan juga mengurangi persediaan dan membentuk HPP.
Penjualan Secara Kredit
Misalnya barang dijual seharga Rp10.000.000. Pelanggan belum membayar.
Jurnal:
DR Piutang Usaha Rp10.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000
Saat pelanggan membayar:
DR Kas/Bank Rp10.000.000
CR Piutang Usaha Rp10.000.000
Jika harga pokok barang adalah Rp6.000.000:
DR HPP Rp6.000.000
CR Persediaan Rp6.000.000
Penjualan Dengan PPN
Misalnya Harga barang = Rp10.000.000 dan PPN = Rp1.000.000. Dan Total invoice = Rp11.000.000
Jika perusahaan memungut PPN dari pelanggan:
Jurnal:
DR Kas/Piutang Usaha Rp11.000.000
CR Penjualan Rp10.000.000
CR PPN Keluaran Rp1.000.000
PPN bukan pendapatan perusahaan. PPN yang dipungut menjadi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjualan Jasa Dengan PPN
Misalnya perusahaan memberikan jasa senilai: Rp5.000.000. PPN = Rp500.000. Total tagihan: Rp5.500.000
Jika transaksi tersebut terutang PPN dan memenuhi ketentuan pemungutan:
DR Piutang Usaha Rp5.500.000
CR Pendapatan Jasa Rp5.000.000
CR PPN Keluaran Rp500.000
Berbeda dengan barang, transaksi jasa umumnya tidak memiliki jurnal HPP persediaan.
Namun, biaya langsung untuk menghasilkan jasa tetap perlu dicatat sesuai sifat dan kebijakan akuntansinya.
Penjualan Tidak Kena PPN
Jika transaksi memang tidak terutang PPN atau tidak dipungut PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku, jurnalnya tidak perlu mencatat PPN Keluaran.
Contoh penjualan jasa Rp5.000.000
Jurnal:
DR Kas/Piutang Usaha Rp5.000.000
CR Pendapatan Jasa Rp5.000.000
Yang penting, tentukan terlebih dahulu status pajak transaksi dan status penjual.
Penjualan Dipotong PPh
Dalam transaksi tertentu, pelanggan dapat melakukan pemotongan PPh sesuai ketentuan.
Misalnya nilai jasa Rp10.000.000. Pelanggan memotong PPh sebesar Rp200.000. Dana yang diterima perusahaan menjadi: Rp9.800.000
Jurnal:
DR Kas/Bank Rp9.800.000
DR Pajak Dibayar Dimuka/Pajak Dipotong Pihak Lain Rp200.000
CR Pendapatan Jasa Rp10.000.000
Pajak yang dipotong tersebut bukan berarti pendapatan perusahaan berkurang. Dokumen pemotongan pajak perlu disimpan sebagai bukti dan diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan.
Kesalahan Yang Umum Terjadi
- PPN dicatat sebagai pendapatan
- Penjualan kredit langsung dicatat sebagai kas
- Penjualan barang tidak diikuti pencatatan HPP
- Harga jual dianggap sebagai HPP
- Semua penjualan otomatis dianggap kena PPN
- Pajak yang dipotong pelanggan dianggap sebagai pengurang pendapatan
- Tidak mencocokkan invoice, piutang, pembayaran, dan pajak