Cara Menjurnal Komisi Karyawan
Table of Contents:
Komisi Karyawan
Komisi karyawan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan berdasarkan hasil atau transaksi tertentu, biasanya berdasarkan persentase dari penjualan atau nilai transaksi.
Contohnya:
- Sales mendapat komisi dari penjualan
- Karyawan mendapat komisi berdasarkan kontrak yang berhasil diperoleh
- Komisi berdasarkan nilai transaksi pelanggan
- Komisi berdasarkan pencapaian penjualan tertentu
Komisi berbeda dari gaji pokok karena jumlahnya biasanya berubah sesuai hasil transaksi atau pencapaian yang menjadi dasar perhitungan.
Contoh Perhitungan Komisi
Seorang sales mendapatkan komisi 2% dari penjualan.
Penjualan yang memenuhi syarat komisi: Rp100.000.000
Maka:
2% × Rp100.000.000 = Rp2.000.000
Komisi karyawan: Rp2.000.000
Saat Komisi Diakui
Misalnya komisi sudah menjadi hak karyawan pada bulan Desember, tetapi baru dibayar bulan berikutnya.
Jurnal:
Debit
Beban Komisi Karyawan: Rp2.000.000
Kredit
Utang Komisi Karyawan: Rp2.000.000
Artinya perusahaan sudah mengakui biaya komisi dan memiliki kewajiban kepada karyawan.
Saat Komisi Dibayar
Ketika perusahaan membayar komisi:
Debit
Utang Komisi Karyawan: Rp2.000.000
Kredit
Kas/Bank: Rp2.000.000
Setelah pembayaran:
Utang Komisi = Rp0
Beban komisi tidak dicatat lagi karena sudah diakui sebelumnya.
Jika Komisi Langsung Dibayar
Jika komisi dihitung dan dibayar pada periode yang sama dan tidak ada utang yang tersisa:
Debit
Beban Komisi Karyawan: Rp2.000.000
Kredit
Kas/Bank: Rp2.000.000
Jurnal dapat dibuat langsung tanpa melalui akun utang komisi.
Bagaimana dengan PPh 21?
Komisi yang diterima karyawan dapat menjadi bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Contoh:
Komisi bruto: Rp2.000.000
PPh 21 dipotong: Rp100.000
Dibayarkan kepada karyawan: Rp1.900.000
Jurnal:
Debit
Utang Komisi Karyawan: Rp2.000.000
Kredit
Bank: Rp1.900.000
Utang PPh 21: Rp100.000
PPh 21 lalu disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. Angka PPh 21 di atas hanya contoh menjelaskan mekanisme jurnal, bukan perhitungan pajak aktual.
Kapan Komisi Dicatat?
Perhatikan kapan hak karyawan dan kewajiban perusahaan benar-benar timbul.
Contoh:
Penjualan terjadi pada Desember.
Komisi sudah memenuhi seluruh persyaratan pada Desember.
Komisi dibayar pada Januari.
Jika kewajiban sudah timbul pada Desember, komisi tidak otomatis baru dicatat sebagai beban pada Januari hanya karena pembayarannya dilakukan Januari.
Pencatatan harus mengikuti kebijakan akuntansi dan kondisi transaksi yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Komisi baru dicatat ketika dibayar, tanpa mempertimbangkan kapan kewajiban timbul.
- Komisi dicatat sebagai beban dua kali.
- Tidak menyimpan data transaksi yang menjadi dasar perhitungan komisi.
- Tidak memperhitungkan pembatalan atau retur yang memengaruhi hak komisi.
- Potongan PPh 21 dianggap sebagai tambahan beban perusahaan, padahal merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan jika mekanismenya demikian.
- Tidak melakukan rekonsiliasi antara daftar komisi, utang, dan pembayaran.
Tips Pencatatan Komisi
- Tetapkan dasar perhitungan komisi dengan jelas.
- Tentukan transaksi apa saja yang memenuhi syarat mendapatkan komisi.
- Simpan data penjualan atau transaksi sebagai bukti perhitungan.
- Pisahkan Beban Komisi dan Utang Komisi jika komisi belum dibayar.
- Periksa retur, pembatalan, atau koreksi transaksi yang dapat memengaruhi komisi.
- Periksa kewajiban pemotongan PPh 21.
- Rekonsiliasi saldo utang komisi sebelum pembayaran.