Cara Menjurnal PPh 21 Dipotong dari Gaji Karyawan
Saat membayar gaji karyawan, biasanya ada beberapa komponen:
- Beban gaji karyawan
- Gaji bersih yang diterima karyawan
- PPh 21 yang dipotong dari karyawan
- Potongan lain, jika ada
PPh 21 yang dipotong dari karyawan bukan tambahan beban perusahaan.
Perusahaan memotong pajak tersebut dari penghasilan karyawan dan kemudian menyetorkannya kepada negara.
Table of Contents:
Contoh Sederhana
Misalnya gaji bruto karyawan: Rp10.000.000
PPh 21 yang dipotong: Rp500.000
Maka gaji bersih yang dibayarkan kepada karyawan: Rp9.500.000
Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh 21 sebesar Rp500.000.
Saat Pengakuan Gaji
Jika gaji telah menjadi beban perusahaan tetapi belum dibayarkan:
Jurnal:
DR Beban Gaji Rp10.000.000
CR Utang Gaji Rp9.500.000
CR Utang PPh 21 Rp500.000
Yang perlu diperhatikan:
Beban gaji = Rp10 juta
Bukan Rp9,5 juta.
PPh 21 merupakan bagian dari gaji bruto yang dipotong dari hak karyawan.
Saat Gaji Dibayarkan
Ketika perusahaan membayar gaji bersih kepada karyawan:
DR Utang Gaji Rp9.500.000
CR Kas/Bank Rp9.500.000
Utang gaji menjadi lunas.
Saat PPh 21 Disetorkan
Saat penyetoran PPh 21, maka:
Jurnal:
DR Utang PPh 21 Rp500.000
CR Kas/Bank Rp500.000
Utang pajak berkurang karena kewajibannya sudah dibayar.
Tips Agar Pencatatan Rapi
- Gunakan nilai gaji bruto sebagai dasar beban gaji.
- Pisahkan potongan PPh 21 dari pembayaran bersih kepada karyawan.
- Catat PPh 21 sebagai utang pajak sampai disetorkan.
- Cocokkan payroll, jurnal, dan pembayaran bank.
- Simpan bukti pembayaran dan dokumen pajak sebagai pendukung transaksi.